KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut apa yang diutarakan salah satu saksi saat persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bila dirinya melakukan pengerahan ASN untuk mendukung Capres dan Cawapres, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terlalu mengada-ada.
Menurut Juliyatmono, deklarasi dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dilakukan saat hari libur. Selain itu, gedung yang digunakan untuk deklarasi adalah gedung yang telah disewa. Dan saat deklarasi dukungan pada Capres dan Cawapres 01 itu tidak bersama aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, dirinya yang hadir saat deklarasi itu pun tidak memakai ajudan dan tidak menggunakan fasilitas negara lainnya. Kapasitas dirinya hadir yaitu sebagai Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar yang merupakan bagian dari parpol koalisi pendukung paslon 01.
“Saya memang tidak mendengar sendiri nama saya disebut di sidang MK. Saya tahunya dari Whatsapp yang dikirimkan pada saya. Dari situ saya tahu nama saya disebut. Dan apa yang diutarakan salah satu saksi di sidang MK itu mengada-ada. Deklrasi tersebut dilakukan pada hari libur,” kata Juliyatmono, Kamis (20/06/2019).
Baca Juga: Tak Hadirkan Saksi di MK, Bawaslu Lampirkan Jawaban Tertulis 200 Halaman Lebih
Menurut Juliyatmono, bila apa yang disebutkan salah satu saksi di MK itu tidak mengada-ada, tentulah dirinya sudah mendapatkan teguran dari Mahkamah Konstitusi.