Ahli KPU Jelaskan soal Status Ma'ruf Amin yang Disebut Kubu Prabowo Jadi Pejabat BUMN

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 23:36 WIB
Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedianya menyediakan dua ahli. Namun, hanya satu saja yang memaparkan keterangannya dan satunya memberikan keterangan tertulis.

Ahli kedua yang diajukan, yaitu Riawan Tjandra menyampaikan keterangannya dalam bentuk tertulis. Dalam penjelasannya, Riawan menyatakan soal status anak perusahaan BUMN seperti yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi soal status cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin yang diketahui mempunya jabatan sebagai Dewan Penasihat BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca Juga: Moeldoko: Kubu 02 Produksi Kebohongan yang TSM 

"Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya. Kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," jelas Riawan sebagaimana mengutip keterangan tertulisnya dari laman MK, Kamis (20/6/2019).

Dia menuturkan, adanya kebijakan pemerintah menempatkan anak perusahaan BUMM secara hukum terpisah secaea struktural dari induk BUMN. Tetapi menjadi bagian fungsional dari pencapaian tujuan ekonomi negara hanya dalam hal dipergunakannya kriteria khusus sebagaimana diatur pada Pasal 2A ayat 7 PP 72 Tahun 2016.

Kemudian, ia menuturkan jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN pada Pasal 2 diatur pengertian dari Kerja Sama sebagai perikatan hukum antara BUMN dengan mitra untuk mencapai tujuan bersama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya