Kemenkop UKM Patenkan Kerajinan Perak Motif Colok dan Dompet Berbahan Kain Endek

, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 19:21 WIB
Foto: dok.Humas Kemenkop UKM
Share :

DENPASAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengeluarkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak paten kepada dua perajin asal Bali atas produk seni yang dihasilkan masing-masing. Yaitu, I Wayan Panjir penghasil kerajinan perak Motif Colok dan I Gusti Ayu Adhiatmawati penghasil dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek merek Dadong Bali.

Pemberian sertifikat diberikan di sela-sela acara Forum Group Discussion dan Workshop Pelestarian Tradisi Budaya Bali Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kota Denpasar, Jumat (21/6/2019).

Usai acara, I Gusti Ayu Adhiatmawati menjelaskan bahwa latar belakang dirinya mengurus hak paten dari Kemenkop dan UKM adalah karena banyak yang mencontek karyanya sehingga banyak dijumpai di pasaran. "Banyak yang mencontek desain dompet kreasi saya. Meski ada bedanya, kualitas bahan di dalam dompet berbeda, namun sama-sama desain luarnya berbahan dasar Kain Endek," ucapnya.

Menurut Gusti Ayu yang dipatenkan adalah nama mereknya, Dadong Bali, yang khusus memproduksi dompet khas Bali berbahan dasar Kain Endek. "Desain atau bahannya bisa dicatut orang, namun tidak boleh memakai brand milik saya, yaitu Dadong Bali", tuturnya.

Gusti Ayu bercerita awal dirinya menekuni usaha pembuatan dompet khas Bali tersebut, yakni sejak 2011. "Saya membuat desain sendiri. Terkadang saya mencari pola desain di internet, kemudian saya kembangkan sendiri. Saya yang mendesain dan memotong bahan, sedangkan yang menjahit dilakukan tujuh karyawan," kata Gusti Ayu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya