Pemasaran produknya mayoritas masih berada di Bali, tapi, lanjut Gusti Ayu, produk dompetnya sudah terdisplay juga di Gedung Smesco Indonesia Jakarta. "Saya bersyukur sertifikat hak paten saya sudah keluar setelah selama empat tahun mengurusnya," imbuh dia.
Sementara I Wayan Panjir yang diwakili anaknya, I Kadek Jayantara, mengatakan bahwa usaha kerajinan berbahan perak tersebut sudah lama digeluti ayahnya. "Ayah saya sekarang berusia 79 tahun dan sedang dalam kondisi sakit. Maka ke depan saya yang akan melanjutkan usaha turun-temurun di keluarga kami ini," jelasnya.
Kadek Jayantara menyatakan, pihaknya mengurus hak cipta bagi produk kerajinan peraknya karena sudah banyak desain-desain produk perak khas Bali milik Ayahnya dipatenkan oleh pihak asing. "Dengan dasar itu maka kami mendaftarkan hak cipta desain Motif Colok ke Kementerian Koperasi dan UKM," ucap dia.
Sebetulnya, ucap Kadek Jayantara, Motif Colok itu memiliki enam jenis motif dan desain. Salah satunya adalah motif Bun yang terinspirasi dari pohon Pakis. "Ke depan kami berharap klaim asing atas desain produk-produk kami tidak akan terjadi lagi," pungkas Kadek Jayantara.
(Abu Sahma Pane)