Kakek di Boyolali Setubuhi Cucunya Berkali-kali hingga Hamil

Agregasi Solopos, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 18:13 WIB
Ilustrasi.
Share :

“Setidaknya ada dua tempat kejadian, yaitu di Boyolali [Musuk] dan di Klaten (Jatinom) dan sekarang korban hamil 10 pekan,” ujar Kusumo kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (21/6/2019).

Didampingi Kasatreskrim Iptu Mulyanto dan Ksubbag Humas AKP Edy Lilah Atas, Kapolres menambahkan YW kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, YW mengakui telah menyetubuhi cucunya namun hanya dua kali. Selain itu, dia juga mengelak perbuatannya itu disertai ancaman. “Dua kali dan tidak saya ancam. Nyatanya dia (Mr) juga mau kok,” ujar YW yang mengaku memang suka dengan cucunya itu.

Kini YW hanya bisa pasrah sambil menunggu proses hukum yang sedang dijalani.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya