Tak Jadikan MK Sebagai "Mahkamah Kalkulator", Ahli Nilai TSM Ranah Bawaslu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 18:47 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, Heru menegaskan, permintaan tim hukum Prabowo-Sandi yang dalam petitumnya meminta untuk mendiskualifikasi peserta calon dengan adanya dugaan TSM dinilai tidak tepat.

"Namun, terhadap permintaan mendiskualifikasi pasangan calon yang baru diajukan setelah pemilu selesai dan diketahui pemenangnya, tidak terdapat cukup alasan yang kuat untuk menggabungkan perkara antara perkara yang menjadi wewenang Bawaslu dan/atau badan peradilan tata usaha Negara untuk menyelesaikannya, dengan perkara perselisihan hasil dalam satu perkara di Mahkamah," papar Heru.

Apalagi, kata dia, terhadap persoalan pelanggaran TSM, hal tersebut telah diadukan ke Bawaslu dan sudah ada putusan Bawaslu atas penyelesaian permasalahan tersebut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya