Sidang Sengketa Pemilu di MK Habiskan 37 Jam untuk Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 23:33 WIB
Suasana Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Setelah ini, MK akan langsung menggelar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

Dalam agenda sidang speedy trial ini, MK diagendakan membacakan keputusan pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang. Tetapi, hal itu bisa dipercepat apabila RPH sudah menelurkan hasil.

Baca Juga: Usai Hadirkan Saksi, Kubu Jokowi Yakin Gugatan Kubu Prabowo Ditolak MK 

Berdasarkan catatan Okezone, sidang MK telah menghabiskan waktu setidaknya 37 jam hanya untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, termohon dan terkait.

Bahkan, pada agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi pada Rabu 19 Juni 2019, sidang MK berjalan sekira 20 jam. Ketika itu, sidang yang mendengarkan 14 saksi dan dua ahli itu dimulai sejak pukul 09.00 sampai 05.00 Kamis dini hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya