JAKARTA – Setelah menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia yaitu 1 kapal pada Sabtu 15 Juni dan 1 kapal pada Selasa 18 Juni, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap 1 KIA Malaysia pada Jumat 21 Juni.
Penangkapan ini menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 17 kapal. Sementara KIA lainnya yakni Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina 3 kapal.
Penangkapan berawal dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai Kapten Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
"KP Orca 02 mencurigai keberadaan 1 kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Kemudian KP Orca 02 melakukan penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar itu memiliki dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Malaysia.
KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan selanjutnya KP Orca 02 bersama Kapal Patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802.