Baca juga: Ketua MK: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Diputus Paling Lambat 28 Juni
Lebih lanjutnya, Dahnil juga menyinggung masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang saat dimuka sidang pihak KPU tak bisa membuktikannya. Apalagi KPU tak melampirkan dokumen C7 yang merupakan daftar hadir pemilih saat sidang berlangsung.
“Kami buktikan namun tidak bisa dijawab oleh KPU, karena sampai dengan sidang selesai KPU tidak pernah bisa menunjukkan dokumen C7 atau daftar hadir yang bisa membuktikan kehadiran pemilih,” tuturnya.
“Ternyata tidak bisa ditunjukkan oleh KPU, jadi terang DPT siluman dalam jumlah besar telah terjadi,” tukasnya.
(Awaludin)