JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya dapat membukti dalil yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui saksi-saksi yang dihadirkan.
“Kami bisa membuktikan sejak dari hulu yakni ada dugaan permufakatan curang dalam TOT seperti kesaksian Hairul Anas bahwa 'narasi Demokrasi adalah bagian demokrasi', 'buat apa aparat netral', 'kuasai sampai level KPPS', dan 'mendorong Labeling bahwa 02 adalah radikalis, Islam garis keras' dan lain-lain,” tegas Dahnil saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: TKN Akan Laporkan Saksi Prabowo, Beti Kristina ke Polisi
Kemudian, pihaknya juga dapat membuktikan dugaan pemufakatan curang tersebut yang akhirnya dilapangan terjadi praktik-praktik dugaan keterlibatan aparat, ASN, hingga BUMN.
“Jadi sudah terjadi, permufakatan curang yang terstruktur,” katanya.