Chairuman sendiri merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Sementara Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sedangkan Agun Gunandjar, merupakan Anggota Komisi XI.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Baca juga: Setnov Belum Bisa Dijenguk Siapapun Pasca-Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Fakhri Rezy)