Anies Jawab Usulan Hak Interpelasi soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 19:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut sudah menjalani prosedur yang benar terkait penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta. Hal itu menanggapi usulan Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta yang ingin mengajukan hak interpelasi ihwal terkait penerbitan IMB tersebut.

"Kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyallah tidak ada masalah," kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Seperti diketahui, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan fungsi dari hak interpelasi itu untuk meminta penjelasan kepada Anies tentang dasar hukum penerbitan IMB itu.

"DPRD seyogianya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh Gubernur," kata Bestari, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, landasan hukum penerbitan IMB itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya