Anies Jawab Usulan Hak Interpelasi soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 19:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai

Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies menyebut, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya