BANJARNEGARA – Wasit pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI, Nurul Safarid, dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara (18 bulan) dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika dengan Hakim Ketua Rudito Surotomo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim PN Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Nurul Safarid bersalah secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewenangannya.
(Baca juga: Wasit Nurul Safarid Ditangkap, Diduga Terima Rp45 Juta untuk Atur Skor Persibara vs PSS)
Perbuatan tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Nurul Safarid dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada Senin 1 Juli 2019. "Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," ujarnya.
Saat ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan terdakwa Nurul Safarid dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena bertindak sebagai penerima suap.
(Baca juga: Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Dituntut 1,5 Tahun Penjara)
Dalam kesempatan terpisah, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid yakni Amir Burhanudin mengatakan jika dilihat dari uraian-uraian unsur dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihaknya mengklasifikasikan ke dalam dua hal.
"Pertama, kaitannya dengan Pak Johar Lin Eng, tadi dituntut dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan UU Suap. Tentu setelah kita simak secara saksama, ada unsur-unsur yang tidak lengkap dalam uraian Jaksa Penuntut Umum sehingga itu yang nanti akan kami uraikan di dalam pleidoi (pembelaan)," tutur Amir.
Dia mengatakan, unsur Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan tidak cukup lengkap uraiannya sehingga akan disampaikan dalam pembelaan.