Amir menuturkan, klasifikasi kedua berkaitan dengan tuntutan terhadap Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan Nurul Safarid dituntut dengan pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan.
"Sama, sehingga kami menilai uraian unsur-unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dan akan kami uraikan secara detail di dalam pleidoi, apa itu? Bocorannya adalah ketika dituntut tentang pasal penyuapan, di dalam undang-undang itu harus terkategori dulu siapa penyuapnya. Dalam perkara ini siapa penyuapnya, iya kan, karena sama-sama ada konsekuensinya, penerima suap dan pemberi suap ada konsekuensi hukumnya," tambah Amir.
(Baca juga: Staf Timnas PSSI Akui Sempat Dapat Titipan Dokumen Milik Joko Driyono)
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Penyuapan, ancaman hukuman bagi penyuapnya jauh lebih tinggi. Akan tetapi dalam fakta persidangan tersebut, kata Amir, siapa pelaku penyuapannya?
"Ini yang akan kami uraikan secara detail di dalam pleidoi. Tentu mungkin ini pasti akan sama dengan yang dialami terdakwa Tika dan terdakwa Priyanto," katanya.
Sidang lanjutan kasus mafia dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut terdiri atas lima perkara dengan enam terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih serta perkara mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika.
(Baca juga: Dua Kotak Barang Bukti dan Enam Tersangka Pengaturan Skor Diserahkan ke Kejaksaan Agung)
Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Johar Lin Eng dituntut hukuman dua tahun penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)