Kominfo, lanjut dia, belum berencana melakukan pembatasan akses media sosial pada saat putusan gugatan hasil Pilpres 2019 oleh MK atau pada 28 Juni 2019.
Baca juga: MK: Putusan Sidang Sengketa Pilpres Dibacakan 28 Juni
"Melihat data dan kecenderungan yang ada, Kemkominfo belum melihat ada alasan untuk lakukan pembatasan akses media sosial pada saat putusan MK 28 Juni mendatang," pungkas Ferdinandus.
(Fakhri Rezy)