JAKARTA - Masyarakat diimbau memberi kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang pembacaan putusan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019.
"Nah sekarang setelah persidangan itu sudah digelar terbuka, giliran Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: BW Sebut Pernyataan Mahfud MD soal DPT Pemilu 'Tak Pantas Dikutip'
"Maka, percayakan sekali lagi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," sambung dia.