Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Siapkan 6 Poin dalam Sidang Duplik Hari Ini

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 10:04 WIB
Ratna Sarumpaet. (Foto: Okezone)
Share :

(Baca juga: JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet)

"Di dalam jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan," paparnya.

"Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multitafsir," ucap Insank.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi yang sempat dibacakan Ratna Sarumpaet. Hal itu dikarenakan nota pembelaannya dianggap tidak wajar.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya