JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin meyakini kalau kliennya akan dibebaskan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sidang putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Insank, Ratna Sarumpaet tidak membuat keonaran dalam kasus penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami menilai putusan tanggal 11 nantinya terdakwa Rattna bisa dibebaskan," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Minta Dirujuk ke RS karena Darah Tinggi, Hakim Ketua Imbau Ratna Sarumpaet Atur Emosi