"Karena unsur dari pasal keonaran pasal 14 itu yang mana unsurya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Insank menjelaskan kalau demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah orang, serta unggahan pro dan kontra yang dilakukan pengguna media sosial bukanlah sebuah keonaran dari kasus kliennya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet akan Divonis 11 Juli 2019
"Terbukti di persidangan bahwa demonstransi bukan merupakan keonaran, itu yang disampaikan juga oleh ahli," terang Insank Nasruddin.