Anies Usul Perubahan Nama Sejumlah Dinas

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 02:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta. Raperda itu untuk mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, penataan struktur Pemprov DKI Jakarta harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

"Penataan (struktur Pemprov DKI Jakarta-red) tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Salah satu dinas yang alami perubahan nama ialah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kata Anies, kedua nama itu harus mengalami perubahan karena masing-masing menyumbang pemasukan untuk kas daerah.

"Terkait dengan dinas pariwisata dan kebudayaan ini kita usulkan untuk dipisah. Dinas kebudayaan sendiri, kemudian Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif itu sendiri," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya