Anies Usul Perubahan Nama Sejumlah Dinas

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2019 02:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Berikut rencana perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta:

1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan

2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya