JAKARTA - Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ikhsan Abdullah meyakini bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan dari kubu Prabowo-Sandi soal gugatan sengketa Pilpres 2019. Menurut Ikshan, penolakan permohonan itu lantaran tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, kata Ikhsan, banyak fakta yang tidak sesuai antara permohonan yang disampaikan oleh pengacara pemohon dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Misalnya tentang tuduhan mengenai TSM, terstruktur, sistematis dan masif, ternyata pemohon tidak mampu mengungkapkan fakta di dalam persidangan apa yang menjadi bukti terstruktur dilakukan oleh siapa," kata Ikhsan kepada Okezone, di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Ikhsan menjelaskan, Indonesia memiliki 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, kemudian apakah yang dimaksud masih itu terjadi di separuh dari kabupaten/kota.
"Siapa yang memimpin, dimana dilakukan, berapa jumlah suara yang diduga dapat berpengaruh srcara signifikan kepada kemenangan paslon nomor 01," ujar dia.
Kemudian, dia jugamempertanyakan apakah cukup dengan alat bukti yang diajukan oleh pengacara Prabowo-Sandi yang hanya menunjukkan beberapa kontainer berupa boks kotak plastik yang dinomori dengan P-155.
"Yang sampai akhir persidangan bukti tersebut tidak dapat disampaikan di muka persidangan," kata Ikhsan.
(Rizka Diputra)