Tidak Ada Alasan untuk Menolak Putusan MK

Fetra Hariandja, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 20:34 WIB
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK (dok. Okezone)
Share :

Sedangkan binding (mengingat), sambungnya, artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

"Saya berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan besok dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni. Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK," kata dia.

Selain itu, sebagai bangsa yang beragama, dia mengajak seluruh pihak untuk berdoa supaya seluruh majelis hakim MK diberi kekuatan iman dan dapat memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

"Serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada," ujar Robikin.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya