Saat digerebek, ada 3 pekerja yang berada di lokasi. Mereka tengah bersiap mengangkut kardus-kardus miras ke atas 3 unit mobil truk yang tersedia di parkiran gudang. Sedikit kegaduhan sempat terjadi, saat seseorang yang mengaku pemilik gudang memprotes penyegelan oleh petugas.
"Saya di sini sudah puluhan tahun. Jadi saya minta barang-barang ini jangan diangkut dulu, ini kita bahas lagi soal perizinannya di kantor bapak," ucap pria pemilik gudang yang enggan menyebut identitasnya kepada petugas Satpol PP.
Baca Juga: Pesta Miras 3 Malam Berturut-Turut, 2 Warga Tewas
Setelah terjadi dialog dengan petugas, akhirnya pria berkacamata yang mengaku sebagai pemilik gudang itu hanya bisa pasrah, lalu beranjak pergi menuju kantor Satpol PP di bilangan Setu, Tangsel. Meski begitu, petugas tetap menyegel gerbang masuk gudang dan membawa sebagian kecil barang bukti dari Miras tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangsel sejak tahun 2014 telah menerbitkan Perda bernomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pada Pasal 122 ditegaskan, bahwa Pemkot tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol, serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, serta memperdagangkan minuman beralkohol.
(Fiddy Anggriawan )