Hakim Mohon Putusan Sengketa Pilpres Jangan Dijadikan Ajang Hujat dan Fitnah

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 13:59 WIB
Sidang sengketa Pilpres di MK (Foto: Okezone)
Share :

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 terbuka untuk umum. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena merasa adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Hingga saat ini, pembacaan putusan sidang masih terus dibacakan oleh majelis hakim, semua pihak baik dari kubu Jokowi-Ma'ruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir di MK.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Akan Sampaikan Langkah Politik Setelah Keputusan MK

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya