MK Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 14:28 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Arief Julianto/Okezone)
Share :

 

"Karenanya mahkamah tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait meminta MK menolak berkas permohonan yang diajukan pemohon pada 10 Juni 2019. Berkas gugatan versi perbaikan itu di antaranya menyinggung jabatan cawapres 01 di dua bank syariah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya