Hakim MK: Argumentasi Kubu Prabowo soal Pelanggaran Asas Jurdil adalah Keliru

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 15:28 WIB
Hakim MK.
Share :

Selanjutnya, Manahan juga menyinggung soal tafsir pemohon soal Mahkamah berhak mengadili konstitusionalitas pemilu, bukan sekadar mengadili perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalil pemohon yang terangkum dalam huruf A hingga C.

"Bahwa Mahkamah berpendapat bahwa Mahkamah dalam hal ini telah membangun argumentasi yang masuk dalam ranah pengujian konstitusionalitas UU," ucap Manahan.

"Padahal saat ini Mahkamah sedang melaksanakan mengadili perselisihan hasil pemilu. Tidak mungkin keduanya diserentakkan, itu hukum acara yang berbeda sebagai pengadilan," imbuh dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya