Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berpendapat, jika hakim melakukan judicial activism secara paripurna, maka tidak perlu ada definisi mengenai money politics sebagaimana diungkap dalam sidang tadi.
"Kalau judicial activism dipakai secara paripurna oleh mahkamah, maka tidak perlu harus ada definisi yang disebut money politik untuk menjustifikasi ada tidaknya vote buying. Itu kewenangan dari mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," ujar BW.
Baca Juga: Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Tak Kuasa Menahan Kantuk Dengar Sidang Putusan MK
(Arief Setyadi )