"Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena secara khusus tidak menunjukkan di mana terjadi perbedaan hasil penghitungan tersebut. Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," tutur Arief.
KPU sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf meraih 85,6 juta suara (55%) dan Prabowo-Sandi 68,65 juta suara (44,5%).
Namun Prabowo-Sandi dalam permohonannya ke MK mengaku memiliki hasil penghitungan sendiri atas raihan suara Pilpres 2019. Prabowo-Sandi meraih 68,65 juta suara (52%) dan Jokowi-Ma'ruf meraih 63,57 juta suara (48%).
(Angkasa Yudhistira)