Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 21:20 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Arief Julianto/Okezone)
Share :

Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dimulai pukul 12.35 WIB dan amar putusan baru dibacakan pukul 21.16 WIB. Sidang tersebut diputus oleh sembilan hakim yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul.

(Baca juga: Melihat Kembali 16 Permohonan Prabowo-Sandi yang Akan Diputus MK)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mengajukan 16 butir permohonan agar dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi perihal sengketa hasil Pilpres 2019.

Pada salah satu petitumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin. Kubu paslon nomor urut 02 itu menuding telah terjadi praktik kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2019.

Tak hanya itu, kubu Prabowo-Sandi bahkan juga memohon kepada MK untuk membatalkan (mendiskualifikasi) paslon nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019, serta memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru guna mengisi jabatan komisioner KPU.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya