Tim Hukum Jokowi Sorak Ria Sambut Putusan MK, Kubu Prabowo Lesu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 21:38 WIB
Suasana MK (Foto: Fachry Rezy/Okezone)
Share :

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hokum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca Juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang itu sepakat bahwa menyatakan ,dalam eksepsi menolak termohon terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dimulai pukul 12.35 WIB dan amar putusan baru dibacakan pukul 21.16 WIB. Sidang tersebut diputus oleh sembilan hakim yang terdiri dari Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya