MK Tolak Gugatan Prabowo, Ketum Golkar: Selamat Jokowi-Ma'ruf

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 21:49 WIB
Presiden Jokowi bersama Ketum Golkar Airlangga Hartarto
Share :

JAKARTA - Sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan menolak gugatan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Dengan penolakan putusan tersebut, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan semakin memperkuat legalitas kemenangan Pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Partai Golkar pun berkeyakinan penyelenggaraan Pilpres yang dimenangkan Jokowi-Ma’ruf telah berlangsung dengan jujur dan adil serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf yang telah memenangkan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil," kata Airlangga, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Baca Juga: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi Permasalahkan Ajakan Baju Putih

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya