Baca Juga: Prabowo: Putusan MK Sangat Mengecewakan Kami
MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hokum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.
(Fiddy Anggriawan )