Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa 2 Direktur Perusahaan Swasta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 11:11 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini.

Ada dua saksi yang diagendakan untuk diperiksa KPK pada hari ini. Keduanya yakni, Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono. Keduanya akan diperiksa untuk penyidikan Dudy Jocom (DJ).

 Baca juga: KPK Periksa Mantan Direktur Operasi Waskita Karya Terkait Kasus IPDN Gowa

"Keduanya akan diperiksa sebagai sak‎si untuk tersangka DJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (28/6/2019).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

 Baca juga: Terkait Korupsi Gedung IPDN, Direktur Graha Inti Alam Diperiksa KPK

Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

 Baca juga: Geledah Kantor Adhi Karya di Makassar, KPK Sita Dokumen Proyek Kampus IPDN

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya