JAKARTA – Mantan direktur operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, masuk agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 19 Juni 2019. Adi diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
(Baca juga: Mantan Dir Ops Waskita Karya Diperiksa KPK terkait Kasus Pembangunan Gedung IPDN)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom; dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan Gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.