Polisi Ringkus 5 Pelaku Pembobol ATM Modus Matikan Aliran Listrik

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 14:22 WIB
Ilustrasi Pencurian (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: 4 Pelaku Spesialis Bobol Mesin ATM di Jatim Diringkus

Pembobolan ATM tersebut kata Argo bisa dilakukan pelaku secara berulang-ulang baik dilokasi yang sama maupun dilokasi yang berbeda. "Bisa berulangkali, pindah-pindah tempat juga. Itu semua tergantung dari limit dan pelaku," jeasnya.

Sayangnya, aksi para tersangka harus terhenti dan mendekam dipenjara usai dibekuk pada Rabu (26/6/2019) lalu di wilayah Tangerang.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya