KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai Tersangka Suap

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 19:55 WIB
Pimpinan KPK Laode Syarief dengan perwakilan Kejaksaan Agung jumpa pers OTT Kejati DKI (Foto: Fadel Prayoga)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat 27 Juni 2019. Salah satu yang ditetapkan tersangka Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya juga menetapkan pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga: Sempat Dicari, Aspidum Kejati DKI Winoto Sudah di KPK


Agus sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Masih Enggan Limpahkan Kasus OTT Jaksa Kejati DKI ke Kejagung

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya