JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai palsu melalui media sosial
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, menjelaskan terungkapnya penjualan meterai palsu tersebut berawal ketika tim yang dipimpin Kanit II Tipidum, Inspektur Dua Aris, melakukan patroli siber di media sosial Facebook.
Tim kemudian mendapatkan sebuah akun yang menjual meterai dengan harga di bawah harga normal yaitu Rp4.500 untuk satu keping meterai senilai Rp6.000.
Baca Juga: Menristekdikti: Pelawak Nurul Qomar Seharusnya Ditahan!
Modus penjualan yang mencurigakan tersebut membuat tim melakukan penyamaran untuk memesan tiga lembar meterai atau 150 keping meterai.