Dua Pemalsu Ratusan Meterai Dibekuk di Tanjung Priok

Antara, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 21:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke tersangka lainnya bernama Andrizal alias Andi di sebuah rumah kontrakan Jalan H. M Thohir II Bintara 14 RT. 002/009 Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,8 Miliar Ditangkap Polisi di Puncak 

Di rumah tersebut polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti yakni 18 lembar berisi 450 keping meterai rekondisi siap jual dengan nominal Rp 6.000, dua lembar meterai rekondisi yang siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp. 6000 dan 3000 keping meterai yang sudah digunakan dengan nominal Rp6.000.

Tersangka Andi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna dimintai keterangan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat Pasal 260 KUHP tentang pemalsuan meterai dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya