BOGOR - Tiga pengedar uang palsu senilai Rp1,8 miliar dibekuk polisi saat bertransaksi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Selain uang palsu rupiah, polisi mendapat satu karton uang palsu dolar AS.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku yakni MU (48), HR (48) dan RA (49) berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsekta Bogor Timur.
Polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya, polisi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat pada Rabu 19 September 2018 malam.
"Kita dapat tiga orang, satu kabur saat penyergapan," kata Ulung kepada Okezone, Kamis (20/9/2018).