3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,8 Miliar Ditangkap Polisi di Puncak

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 20 September 2018 23:30 WIB
Polisi tunjukan bukti uang palsu yang diedarkan pelaku (Foto: Putra R)
Share :

 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Kita masih dalami kasus ini, karena pelaku masih dalam pemeriksaan. Kami harap, masyarakat untuk berhati-hati apalagi, ini tahun-tahun politik," tutupnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya