JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Rumah Jokowi (RJ) Yongki Jonacta Yani menyarankan kepada Prabowo-Sandi untuk menunjukkan sikap kenegarawannya dengan menerima putusan MK.
"Terima putusan MK ini, enggak usah repot-repot cari celah langkah konstitusi lainnya," kata Yongki, Sabtu (29/6/2019).
Baca Juga: Usai Putusan MK, Perdebatan soal Pilpres Harus Diakhiri
Dia mengaku, heran dengan pernyataan Prabowo yang mengatakan menerima putusan MK, tapi di sisi lain ingin mencari celah langkah konstitusi lain. "Kalau menerima ya enggak perlu kasak-kusuk lagi," ujarnya.