Baca Juga: Aspidum Kejati DKI dan Pengacara Alvin Ditahan KPK
Akhirnya, KPK hanya bisa menetapkan tiga tersangka, yakni pengacara Alvin Suherman, pengusaha Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut dia, Kejagung harus membuka pemeriksaan dua oknum jaksa itu secara terang benderang. Sehingga, bisa mematahkan penilaian di masyarakat kalau Kejagung tak mempunyai taring kepada anggotanya yang telah melacurkan profesinya sebagai penegak hukum demi sebuah uang.
“Menurut saya merupakan tantangan bagi Kejagung untuk membuktikan diri dan mengingatkan bahwa mereka bisa menghukum anggotanya yang melacurkan profesinya,” katanya.
(Angkasa Yudhistira)