2 Kejati DKI yang Kena OTT Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasan KPK

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 13:42 WIB
Ketua KPK, Agus Raharjo. (Foto: M Rizky/Okezone)
Share :

Terkait kasus tersebut, KPK masih perlu melakukan pendalaman terkait adanya dugaan keterlibatan kedua kejaksaan tersebut. "Ya kita untuk kasus berikutnya yang belum jelas tapi ada beberapa bukti yang kita temukan, kita akan kerjasama," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat 28 Juni 2019, tim penindakan KPK menjaring lima orang dalam OTT. Kelima orang itu adalah adalah pengacara Sukiman Sugita (SSG); kuasa hukum Sendy Perico, Alvin Suherman (AVS); pihak swasta Ruskian Suherman (RSU); Yadi Herdianto; dan Yuniar Sinar Pamungkas.

Mereka diamankan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Sendy Perico dan Alvin Suherman. Sementara itu Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar diserahkan ke Kejagung

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya