JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, perpres tersebut diterbitkan bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI maupun Orba," kata Jaleswari dalam keterangannya, Senin (1/7/2019).
Ia memaparkan, Perpres 37/2019 ini merupakan turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 yang keduanya lahir di era Reformasi.
"Jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP No 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31 yang di dalamnya mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden. Itulah yang sekarang baru diteken presiden," tuturnya.
Ia meminta jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres 37/2019 harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI dalam suatu satuan organisasi TNI yang dalam pelaksanaan tugasnya yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan, dan/atau keterampilan bidang tertentu.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," ujarnya.
Baca Juga : Mabes TNI Mutasi 72 Perwira Tinggi
Jaleswari menegaskan, penerbitan Perpres 37/2019 akan mustahil untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Menurut dia, reformasi TNI yang dicapai dengan ongkos sosial politik yang tinggi tidak mungkin akan dikorbankan institusi TNI.
"Apalagi situasi sekarang, dimana semua institusi sipil dan masyarakat bisa mengawasi dengan kecanggihan teknologi yang ada," tuturnya.
Baca Juga : TNI Kirim Bantuan & Tim Evakuasi untuk Korban Gempa Sarmi Selatan
(Erha Aprili Ramadhoni)