Istana Tegaskan Perpres 37/2019 Bukan untuk Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 15:12 WIB
TNI apel di lapangan silang Monas. (Foto : Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, perpres tersebut diterbitkan bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Perpres No 37/2019 sama sekali tidak ada hubungannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI maupun Orba," kata Jaleswari dalam keterangannya, Senin (1/7/2019).

Ia memaparkan, Perpres 37/2019 ini merupakan turunan dan amanat dari UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 yang keduanya lahir di era Reformasi.

"Jabatan fungsional TNI diatur secara jelas dalam PP No 39/2010 pada bagian V Pasal 30 dan Pasal 31 yang di dalamnya mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 diatur dengan peraturan presiden. Itulah yang sekarang baru diteken presiden," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya