Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Terancam Pasal Penodaan Agama

Antara, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 15:43 WIB
Wanita masuk ke dalam masjid bawa anjing viral (Foto: Ist)
Share :

CIBINONG - Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, menyebutkan, SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penodaan agama.

Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi.

"Sementara hasil koordinasi kami, kami menerapkan Pasal 156 KUHP ancaman di atas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujar Dicky, kepada awak media saat konferensi pers seperti dikutip Antaranews, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:  Polisi Sebut Wanita Pembawa Anjing di Masjid Bogor Alami Depresi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya