Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dipastikan Akan Diseret ke Meja Hijau

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 21:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Menurut Dicky, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.

 

"Tadi malam sudah menjadi tersangka dengan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi perbuatan pidanannya tetap kita sidik, nanti hasilnya ahli jiwa sampaikan di depan pengadilan," tambahnya.

 Baca juga: RS Polri: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Alami Gangguan Jiwa

Tidak hanya terkait kasus penistaan agama, SM juga dilaporkan dua kasus lain yakni penganiayaan dan pencemaran nama baik. Namun, untuk kedua kasus tersebut masih dalam tahap proses penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya