Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Dipastikan Akan Diseret ke Meja Hijau

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 21:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

BOGOR - SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun memastikan bahwa kasus tersebut akan berlanjut ke meja hijau.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan hasil observasi terhadap SM yang dilakukan tim dokter RS Polri Kramatjati terkait kondisi kejiwaannya tidak akan mempengaruhi penyidikan dan status tersangka SM.

"Kita pastikan proses hukum SM tetap berlanjut penyidikannya. Kalau pun nanti hasil pemeriksaan kejiwaan, itu akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Dicky, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

 Baca juga: JK Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Ditindak Tegas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya